JABARNEWS │ BANDUNG – Dunia Pendidikan dihebohkan dengan penghapusan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan kuliah atau meraih gelar sarjana (S1).
Hal tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang berisi dengan standar kelulusan untuk mahasiswa S1 atau D4.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan awalnya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh program studi terlebih dahulu, yaitu menerapkan kurikulum berbasis proyek atau format serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum berbasis proyek, mahasiswa akan diberikan tugas akhir yang tidak berbentuk skripsi. Tugas akhir ini dapat berupa pembuatan prototipe, proyek, atau jenis penugasan lainnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kerja kelompok.