Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Tidak Sah, Tapi Dianggap Sedekah

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.

Baca Juga:  Pemkab Garut Bentuk Satgas Guna Tekan Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah. (Red)

Baca Juga:  PWI Minta Ketua MPR dan Menteri Koperasi Ikut Hadiri HPN 2021