JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah utang pemerintah pusat hingga akhir 2017 sebesar Rp 3.938,7 triliun atau 29,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Jika dihitung sepanjang 2017, pemerintah pusat telah mengambil utang sebanyak Rp 472 triliun jika dihitung dari posisi 2016 yang sebesar Rp 3.466 triliun.
Melansir APBN Kita, Selasa (16/01/2018). Jumlah utang pemerintah pusat Rp 3.938,7 triliun ini terdiri dari instrumen pinjaman sebesar Rp 744,0 triliun atau 18,9% dari total, dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.194,7 triliun atau 81,1%.
Adapun, jumlah outstanding SBN tersebut belum termasuk prefunding yang dilakukan di akhir 2017 sebesar US$ 4 miliar yang akan dicatatkan di tahun 2018.
Dari total instrumen yang sebesar Rp 744,0 triliun, komposisi pinjaman luar negeri mencapai Rp 738,4 triliun dimana dari total tersebut terbagi lagi berdasarkan pemberi pinjaman seperti bilateral sebesar Rp 313,7 triliun, multilateral sebesar Rp 381,2 triliun, komersial sebesar Rp 42,6 triliun, dan pinjaman kredit ekspor (suppliers) sebesar Rp 1,0 triliun. Sedangkan untuk pinjaman dalam negeri sebesar Rp 5,5 triliun.
Dalam portfolio SBN, porsi SBN berdenominasi valas lebih kecil dibandingkan SBN rupiah, masing-masing 21,7% atau Rp 853,6 triliun untuk SBN valas, dan 59,4% atau Rp 2.341,1 triliun untuk SBN rupiah.
Hal ini menunjukkan cukup rendah dan masih terjaganya risiko nilai tukar dari portofolio utang pemerintah.
Sumber: detik.com