Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh: Saya Minta Maaf

Angelina Sondakh bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (3/3/2022) pagi dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Foto: detikcom/Palevi).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Dia menyebut, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.

Baca Juga:  Intip Beberapa Usaha Angelina Sondakh Pasca Bebas dari Penjara

“Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum,” ucap Marselina.

Baca Juga:  Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan Moral

Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu. “Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti,” tuturnya.

Baca Juga:  Biadap, Kakek 75 Tahun di Cirebon Gauli Empat Anak di Bawah Umur

Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.