Hore, Anggota DPRD Dapat Keleluasaan Anggaran Perjalanan Dinas, Revisi Perpres 33 Tahun 2020

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi */Instagram @jokowi/

JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2023 mengenai perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Perpres Nomor 52 tahun 2023 mengalami beberapa perubahan pada beberapa pasal yang telah ada dalam Perpres 33 tahun 2020. Salah satu perubahan terjadi pada penambahan pasal 3A antara pasal 3 dan pasal 4.

Baca Juga:  Layanan Puskesmas Sedong Cirebon Ditutup Sementara, Ini Sebabnya

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian bunyi pasal 3A, yang dikutip dari detikcom pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Tenaga Medis

Sementara itu, pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Baca Juga:  Sosok Bey Machmudin, Pengganti Ridwan Kamil Pilihan Jokowi

Selanjutnya, ketentuan yang terdapat dalam ayat (2) pasal 4 juga mengalami perubahan, menjadi sebagai berikut.