JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan untuk industri dalam memasuki new normal. Banyak hal yang diatur, salah satunya pengusaha atau perusahaan menyiapkan buah-buahan dan vitamin C.
Seperti dilansir dari Kementerian Kesehatan, panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C,” tulis keputusan tersebut seperti dikutip Jabarnews, Selasa (26/5/2020).
Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa new normal. Selain tak terapkan lembur kerja, perusahaan juga harus menjaga nutrisi dan kesehatan karyawan. Salah satunya, memberi asupan Vitamin C bagi para karyawan agar imunitas terjaga baik.
Vitamin C tersebut bisa dipenuhi perusahaan dengan menyediakan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. Perusahaan harus menerapkan beberapa ketentuan tertentu agar tetap membuka kegiatan usahanya di masa New Normal.
Pertama, perusahaan wajib melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Kedua, perusahaan diharapkan tak menerapkan lembur kerja kepada para karyawan. Hal ini, agar para karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk beristirahat, sehingga bisa menjaga sistem imunitas tubuh.
Sementara ketiga, perusahaan juga diminta agar tak menerapkan kerja shift 3 di mana waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Jika terpaksa menerapkan shift 3, maka penerapan sistem kerja itu berlaku pada karyawan kurang dari 50 tahun.
Terakhir Keempat, tak lupa perusahaan juga harus mewajibkan para karyawan selalu menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Hingga saat ini, rincian batasan usia pegawai yang bakal diperbolehkan untuk beraktivitas lagi masih belum ditetapkan. Adapun protokol new normal itu pun baru akan dikeluarkan setelah ada arahan dari Gugus Tugas Covid-19. (Red)