Hukuman Berat Menanti Jika Anggota Polri Berkolusi Dalam Pengawasan Dana Desa

JABAR NEWS | JAKARTA – Terkait usai penandatanganan MOU Polri bersama Kemendagri dan Kemendes PDTT tentang pengawasan serta penanganan penyalahgunaan dana desa, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan tentang hukuman berat bagi prajuritnya jika ada yang terlibat kolusi dalam pengawasan dan pendampingan dana desa. Apalagi memaksa meminta uang kepada kepala desa.

Tito mengingatkan agar anggota Polri tidak macam-macam dalam bertugas pengawasan dan pendampingan dana desa. Pasalnya, dana desa adalah salah satu program unggulan dan program yang mulia dari Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Minta Iklan Layanan Masyarakat Dihentikan, Ini Alasannya

“Saya juga sudah sampaikan akan memberikan punishment (hukuman) yang berat, kalau ternyata ikut-ikutan, cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2017, dikutip dari laman ntmcpolri.info.

Hukuman terberat bagi yang terbukti kongkalikong dalam dana desa adalah pidana, bukan hanya teguran atau peringatan. Itu artinya, oknum polisi yang terlibat diajukan ke peradilan umum dan bisa dipenjara.

Baca Juga:  Rahasia Cantik Pemain Ok-JEK Niken Anjani

Polisi yang memiliki jabatan strategis, misal Kepala Polsek (Kapolsek) atau Kepala Polres (Kapolres), tak hanya dihukum pidana tetapi juga diberhentikan.

Pengawasan dan pendampingan dana desa akan dikoordinasi dari tingkat Mabes Polri. Penanggungjawabnya adalah Kakorbinmas Polri dan wakilnya Kadiv Propam Polri.

Dia telah memerintahkan kepada seluruh Polda, Polres dan Polsek untuk segera melakukan langkah-langkah internal melalui rapat lanjutan dalam mempersiapkan pengawasan dan pendampingan dana desa.

Baca Juga:  Inilah Tips Agar Keluarga Tetap Aman Dari Serangan Terorisme

Evaluasi internal dilakukan pada Desember 2017 untuk tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Tito akan memberikan penghargaan kepada Kapolda, Kapolres, Kapolres dan anggota Babinkamtibmas yang dinilai berprestasi dan mampu untuk mengawal serta mendukung program di wilayahnya. Penghargaan bisa berupa promosi jabatan, beasiswa studi, dan kesempatan naik pangkat menjadi perwira. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat