Mengingat dampak yang diakibatkan oleh perundungan di ruang publik sangat fatal, Mary menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menjadi pelaku perundungan. Seseorang atau kelompok yang dengan sengaja mempermalukan dan menghina fisik orang lain di ruang publik harus dihukum agar memberikan efek jera.
“Ingat, banyak kasus body shaming dan perundungan yang berakhir dengan bunuh diri, karena sangat menyakitkan. Jadi jangan main-main! Putus mata rantai perundungan dengan tidak menjadi pelaku perundungan. Kemudian juga harus ada konsekwensi yang tegas terhadap semua orang yang dengan sengaja mempermalukan dan menghina fisik orang lain di ruang publik,” ungkapnya.
Menurut Mary, penghinaan terhadap tubuh perempuan di ruang publik memang bukan hal baru tapi juga tidak boleh dibiarkan.
“Nyatanya perempuan sampai hari ini masih menjadi korban dari standard kecantikan yang diciptakan oleh dunia industri dan media. Warna kulit, postur tubuh hingga pakaian perempuan distandardisasi sedemikian rupa untuk diakui cantik dan pantas,” bebernya.
“Dampaknya adalah, perempuan yang tidak memenuhi ‘kualifikasi’ tersebut rentan terhadap diskriminasi dan penghinaan. Budaya toksik seperti inilah yang harus dihapuskan, dan ini adalah tugas bersama yang harus terus disuarakan dan diperjuangkan,” tandasnya. (Red)