Imigrasi Deportasi 1.503 Warga Negara Asing Selama Semester Satu 2024

WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024.

Jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.

Baca Juga:  Terungkap, Misteri Kematian Wanita Muda di Depan Rumah Kosong di Karawang

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Dia menjelaskan, bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Ini Lima Fitur Khusus GrabExpress Buat Dukung Pelaku UMKM

Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Alumni MTsN Purwakrta Angkatan 96 Santuni Anak Yatim dan Jompo