Jumlah kuota haji Indonesia tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, sisanya sebanyak 17.680 merupakan jemaah haji khusus.
“Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Masih menurut Yaqut, dalam kesepakatan tersebut juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah. (red)