Indonesia Bakal Punya Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Cakupan Wilayahnya

Ilustrasi Peta Papua-Indonesia Bakal Punya Tiga Provinsi Baru di Papua. (Foto: sindunesia.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru di pulau Papua. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.

Indonesia bakal memiliki tiga provinsi baru di Papua. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga:  Lahir Saat Pandemi, Bayi Gajah di Taman Safari Bogor Bernama Covid

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Baca Juga:  Kunci Menghambat Penularan COVID-19 adalah 3M dan 3T

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.

Baca Juga:  DPR RI akan Bawa Isu Pembakaran Al Quran di Swedia ke Bilateral, Kemlu Diminta Segera Lakukan Ini

Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Dia berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.