Info Penting Bagi Tenaga Honorer, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah berencana menghilangkan tenaga honorer mulai 2023, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Juga:  Model Rekrutmen Terbaru Guru PPPK, Syarat PPG hingga Nasib Honorer

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:  Angin Kencang, Amukan Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Cicalengka

Tjahjo Kumolo beralasan perekrutan tenaga honorer akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya