Info Penting, Menhub Hapus Batas 50 Persen Penumpang Angkutan Umum

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (09/06/2020).

Baca Juga:  Silang Pendapat Terkait Penyertaan Modal BPR Raharja Wanayasa

Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.

“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik,” bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru.

Baca Juga:  Bareng Polres Purwakarta, DPMD dan APDESI Cegah Narkoba Masuk Desa

Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada.

Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Menhub menjelaskan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Baca Juga:  Empat Wilayah Ini Jadi Fokus Polri Antisipasi Aksi Hari Buruh

Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi Karya. (Red)