Ingat, CPNS Diumumkan 30 Oktober, Yang Tidak Lolos Bisa Protes

JABARNEWS | BANDUNG – Hasil tes CPNS 2019 akan diumumkan 30 Oktober 2020 mendatang. Berbeda dengan sebelumnya, tahun Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS) menyediakan masa sanggah pengumuman akhir bagi seluruh peserta.

Masa sanggah pengumuman dibuka selama tiga hari setelah hari H pengumuman.

“Masa sanggah diberikan waktu tiga hari setelah pengumuman tanggal 30 Oktober, jadi waktu sanggah dari 1-3 November 2020,” kata Kepala Bidang Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:  Indra Sjafri Tetapkan 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19, Ini Daftar Namanya

Paryono menambahkan, masa sanggah dapat dimanfaatkan peserta CPNS 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan sudah mengikuti serangkaian SKB.

“Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak,” ujarnya.

“Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya, SKD dan SKB, baik dirinya maupun lawan-lawannya, terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan,” lanjut dia.

Baca Juga:  Jalani Observasi di Natuna, Pemprov Pastikan Keselamatan 13 Warga Jabar

Sanggahan peserta nantinya dapat disampaikan melalui portal SSCN. Terkait dengan mekanisme pelaporan, ia menuturkan, akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah ada pengumuman.

Paryono menambahkan, pengumuman hasil CPNS masih sesuai dengan surat BKN nomor K26-30/V/116-4/99.

“Masih (sesuai jadwal). Para peserta agar menunggu pengumuman resmi dari instansi pada tanggal yang telah ditetapkan, 30 Oktober 2020. Saat ini baru tahap pengolahan hasil,” tuturnya.

Lebih lanjut, saat ini tengah berlangsung pengolahan hasil SKD dan SKB. Pengolahan hasil ini akan dilakukan hingga 18 Oktober 2020. Kemudian, dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020.

Baca Juga:  Warga Perumahan Griya Melati Kota Bogor di Tes Swab PCR, Ini Hasilnya

“Pengolahan (hasil SKD dan SKB) yang melakukan Panselnas. Kalau rekonsiliasi intergasi ini mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi,” ujar Paryono.

Paryono menegaskan, pengumuman hasil akan disampaikan oleh instansi masing-masing dan selanjutnya diumumkan tanggal 30 Oktober. (Red)