JABARNEWS | BANDUNG – Objek wisata di kawasan Pangandaran, Jabar dipastikan sudah dibuka sejak tanggal 5 Juni lalu. Meski dibuka, terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi wisatawan seperti surat keterangan sehat atau melakukan rapid test di check poin yang sudah disiapkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sebaran virus corona di sana.
“Pangandaran sendiri memang sudah mereka itu di tanggal 5 Juni mereka sudah mulai buka tapi ada syarat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Dedi Taufik melalui keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Selain Pangandaran, objek wisata di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut pun dipastikan sudah dibuka tapi tetap bakal menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah setempat juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati.
“Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut mereka akan mengedepankan protokol kesehatan dan akan menerapkan sanksi,” ucap dia.
Senada dengan Dedi, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jabar Berli Hamdani mengatakan, Bupati Pangandaran sudah menetapkan aturan agar wisatawan yang datang mesti melakukan rapid test terlebih dahulu.
“Khusus untuk Pangandaran, ini memang mengambil kebijakan oleh Pak Bupatinya itu harus diperiksa rapid test dulu baru boleh melaksanakan kegiatan berwisata di daerah Pangandaran,” jelas dia. (Red)