Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 10 perusahaan terafiliasi ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Seluruh perusahaan ini diduga menerima uang hasil penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, adapun perusahaan tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

Baca Juga:  Mahasiswa Harus Tahu Ini, Soal Konsep Kampus Merdeka

PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga:  Warga Sukabumi Datang Yuk ke Job Fair 16-17 Juni 2023, Ada Puluhan Perusahaan Buka Loker

“Iya (ada 10),” katanya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Resmi Dilantik