JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.
Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.
“BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).
Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.