“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye. Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengumuman koalisi pendukung Bakal Capres Prabowo Subianto yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) diduga melanggar lantaran terdapat kegiatan politik.
Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu.
“Kami menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Ketua Ganjarian Spartan DKI Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.