“Yang kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun,” jelasnya.
Selanjutnya negara menerima aset dalam bentuk penguasaan aset properti lahan seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.
Ketiga, aset yang diterima dalam bentuk penguasaan aset properti itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.
Keempat, aset yang diterima dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada sembilan instansi dari kementerian dan lembaga seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp5,9 triliun
“Dan yang kelima dalam bentuk PMN nontunai dengan lahan seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News