Ini Alasan Hadi Tjahjanto akan Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. (Dok. Kementerian ATR/BPN).

“Yang kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun,” jelasnya.

Selanjutnya negara menerima aset dalam bentuk penguasaan aset properti lahan seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.

Baca Juga:  Bank bjb Maksimalkan Fungsi ATM Bagi Pengambilan Gaji ASN

Ketiga, aset yang diterima dalam bentuk penguasaan aset properti itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.

Keempat, aset yang diterima dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada sembilan instansi dari kementerian dan lembaga seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp5,9 triliun

Baca Juga:  Mahfud MD Tanggapi Tindakan Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk di Jalan Raya

“Dan yang kelima dalam bentuk PMN nontunai dengan lahan seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Viral Video Petugas Parkir Diduga Ilegal, Netizen: Pantesan Cirata Agak Sepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News