JABARNEWS | JAKARTA – Aktor laga Iko Uwais memutuskan untuk balik melaporkan Rudi ke polisi. Alasan laporan Iko Uwais ini lantaran tidak menerima telah dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rudi.
Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan, laporan klienya terhadap Rudi karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan diungkapkan bahwa Rudi melakukan penganiayaan terlebih dahulu.
“Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami,” ucapnya, Selasa (13/6/2022) dini hari.
Dia menyebutkan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya ini diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Leonardus Sagala.