Dalam laporan tersebut, dijelaskan awalnya terlapor 1 (Rudi) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Iko kemudian meminta saksi menghubungi Rudi untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Namun Rudi dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy. Iko mencari keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko. Iko Uwais mencoba menghentikan Rudi yang sedang merekam. Namun, menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang.
“Terlapor (Rudi) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” jelas Zulpan melansir dari pmjnews.com. (Red)