JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Keputusan ini juga berlaku bagi ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan.
Informasi yang dihimpun, penghentian sementara pengiriman TKI ini sebagai buntut dari pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang diteken kedua negara.
Namun demikian, penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ini menjadi pukulan berat bagi Malaysia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global.
Sebab, dengan penghentian itu, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Kepada Reuters, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Padahal sistem itu diduga terkait dengan perdagangan manusia dan kerja paksa.