Pengoperasian sistem itu melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April, yang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di Malaysia.
Hermono melanjutkan, sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20 ribu aplikasi untuk pekerja, di mana setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengkonfirmasi telah menerima surat dari Pemerintah Indonesia terkait pemberhentian pengiriman TKI itu. Dia mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengawasi departemen imigrasi.
Sebagai informasi, Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang tidak diminati oleh penduduk setempat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran yang berkembang mengenai perlakuan terhadap pekerja migran. Hal itu seiring dengan dilarangnya tujuh perusahaan Malaysia oleh Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir atas apa yang digambarkan sebagai ‘kerja paksa’. (red)
sumber: Detik.com