Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Ilustrasi program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemendikbud
Ilustrasi program beasiswa pendidikan PBNU ke Maroko. (foto: istimewa)

Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. (Red)

Baca Juga:  Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan