Ini Alasan Kemenkop UKM Revisi Aturan Perdagangan Daring

Perdagangan Daring
Ilustrasi perdagangan daring. (Foto: Pixabay).

Dia mencontohkan produk yang dijual di platform marketplace harus memiliki kriteria sesuai dengan produk UMKM. Misalnya harga yang dibandrol tidak berbanding jauh.

Baca Juga:  Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Pedagang Pasar Baru, Begini Kata Oded M Danial

Arif menekankan bahwa pemerintah pusat berpihak pada pelaku UMKM dengan memberikan pendampingan serta mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah mereka mendapatkan akses layanan yang mendukung kegiatan usaha.

Baca Juga:  Pasar Kreatif Kembali Hadir, 46 Produk UMKM Dipamerkan di Pullman Bandung Grand Central

“Jadi misalkan kalau UMKM mempunyai SNI, produk dari luar harus memilikinya sebelum dijual, supaya mempunyai kesetaraan. Nanti yang di sini murah, di sana mahal. Kalau tidak setara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kadin Karawang Diminta Fokus Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News