Ini Alasan Kominfo Lakukan Revisi UU ITE, Budi Arie Singgung Pasal Karet dan HAM

Budi Arie
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Kemkominfo).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan alasan melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU ITE.

Sebelumnya, Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI mengesahkan RUU ITE menjadi UU ITE.

Baca Juga:  Chip In Literasi Digital di Indramayu Hadirkan Armada Band

Budi Arie mengatakan bahwa kalau revisi UU ITE untuk kali kedua ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah untuk mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” kata Budi dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:  Pakar Unpad: Erupsi Gunung Semeru Diakibatkan Ada Dua Gaya Ini, Bukan Tiba-tiba

Setidaknya ada lima alasan Budi Arie soal kenapa pemerintah perlu merevisi UU ITE. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang dianggap multitafsir hingga menimbulkan stigma pasal karet.

Baca Juga:  Ada Kabar Gembira Bagi Nasabah BRI, Simak