“Sehingga banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” beber dia.
Kedua, UU ITE saat ini belum memberikan perlindungan optimal bagi warganet Indonesia. Budi Arie mencontohkan, penggunaan internet untuk kalangan anak-anak masih belum diatur.
Padahal, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis.
“Dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital,” tuturnya.
Ketiga, Menkominfo menyatakan Pemerintah memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Lebih lagi Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar, yang diperkirakan akan menyumbang sepertiga potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.