Ini Alasan KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 Meski Ada Putusan Penundaan dari PN Jakpus

KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (Foto: Dok. KPU).

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Red)

Baca Juga:  Ini Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi