JABARNEWS | BANDUNG – Meta memutuskan akan memblokir akses konten berita untuk para pengguna media sosial di bawah naungannnya yaitu Facebook dan Instagram.
Hal tersebut diputuskan setelah senat Kanada menyetujui rancangan undang-undang Online News Act pada Kamis (22/6/2023).
“Kami mengkonfirmasikan bahwa ketersediaan berita akan berakhir pada Facebook dan Instagram bagi para pengguna kami di Kanada sebelum Online News Act (Bill C-18) berlaku,” tulis Meta dalam sebuah unggahan pengumuman dikutip dari Tech Crunch, Sabtu (24/6/2023).
“Kami telah berulang kali menyampaikan bahwa untuk mematuhi Bill C-18, konten dari outlet berita, termasuk penerbit dan penyiar berita, tidak akan lagi tersedia bagi pengguna yang mengakses platform kami di Kanada,” tambahnya.
Aturan Online News Act mewajibkan platform informasi dan media sosial seperti Google dan Facebook untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.