JABARNEWS | BANDUNG – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Telah memohon kepada pihak kepolisian agar tidak menahannya meskipun saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis. Dalam keterangannya kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta, 31 Agustus 2022. Mengatakan bahwa permohonan dilakukan karena sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP terkait alasan kemanusiaan.
Pengacara istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan bahwa meskipun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, tetapi Putri Candrawathi diwajibkan untuk lapor dalam seminggu.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan ibu Putri masih dalam keadaan tak stabil,” ucap Arman Hanis.
Diketahui istri Ferdy Sambo tersebut telah menjalani pemeriksaan dua kali pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J.