JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni: