Ini Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel dan Produk-produknya

MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Antara).

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini memberikan panduan praktis kepada umat Islam untuk menerjemahkan dukungan mereka kepada Palestina ke dalam tindakan nyata.

MUI mendorong umat Islam untuk terlibat dalam gerakan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga:  Kemlu RI Kutuk Serangan Biadab Israel ke Fasilitas Kemanusiaan di Gaza Palestina

“Ini adalah langkah-langkah konkrit yang dapat diambil oleh setiap individu untuk mendukung perjuangan Palestina,” tegasnya.

MUI tidak hanya mengarahkan fatwanya kepada individu umat Islam, tetapi juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia. Rekomendasi ini termasuk melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.

Baca Juga:  Kantor MUI Pusat Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi: Pelaku Meninggal

“MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah mengirim bantuan kemanusiaan, serta menggandeng negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel,” ujar Asrorun Niam.

Baca Juga:  AKBP Suhardi Hery Haryanto Alih Tugas, Begini Doa Ulama di Purwakarta