Dalam upaya melibatkan masyarakat lebih luas, MUI juga mengajak lembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq, dan sedekah. Hal ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusi finansial secara langsung dalam mendukung perjuangan Palestina.
Fatwa MUI ini tidak hanya mencerminkan sikap tanggung jawab ulama terhadap konflik Palestina-Israel. Tetapi juga, memberikan pedoman praktis bagi umat Islam untuk mengambil tindakan nyata. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News