JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang tinggal di daerah yang penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali alias zona merah, untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala.
“Sementara untuk daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi surat imbauan MUI yang dikutip Jabarnews.com pada Jumat (11/9/2020).
Kepada pemerintah, MUI meminta peraturan yang mengatur tentang masalah seputar Covid-19 berikut sanksi-sanksinya diberlakukan dengan tegas. Mengingat, jumlah akumulasi pasien positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 207.203 orang.
Masyarakat luas juga tak hentinya diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
MUI juga mengimbau masyarakat menjauhi tempat-tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19.
“Masyarakat juga jangan menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul,” demikian bunyi surat yang diteken Sekjen MUI Anwar Abbas tertanggal 9 September 2020. (Red)