JABARNEWS | BANDUNG – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada bulan Juni 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023.
Alokasi gaji ke-13 dengan total Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada Pasal 12 telah diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi sebagai berikut.
1. Gaji ketiga belas diberikan paling cepat pada Juni 2023,
2. Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023,
3. Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memulai pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 setelah libur nasional dan cuti bersama pada 1-4 Juni 2023 mendatang.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 telah tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 antara lain: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pensiunan PNS, Pensiunan prajurit TNI, Pensiunan pejabat negara.