JABARNEWS | JAKARTA – Tersangka kasus penipuan iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari para korbannya.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, kedua tersangka ini melakukan penggelapan penjualan iPhone karena motif ekonomi atau uang.
“Jadi motifnya tentu untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan, itu sudah pasti,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Reza menuturkan bahwa saat ini nilai terbesar dari korban yang didata pihaknya yakni Rp 2,5 miliar dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, perihal di mana para tersangka mendapatkan handphone-handphone untuk dijual kepada reseller, Reza menyampaikan bahwa mereka mendapatkan dari toko-toko biasa yang masyarakat juga bisa peroleh.