JABARNEWS | BANDUNG – Pemberitaan foto Ridwan Kamil menumpang sepeda motor berplat merah yang diberitakan salah satu media online nasional ditanggapi tim pemenangan karena spontanitas alias tidak disengaja.
Lebih jelas wakil tim pemenangan Rindu Arfi Rafnialdi menyampaikan begini.
1. Foto dimaksud diambil pada hari Senin, 26 Maret 2018 di Kabupaten Kuningan.
2. Kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam jadwal kampanye melainkan kunjungan kemanusiaan.
3. Ridwan Kamil pada kesempatan tersebut tengah meninjau ke lokasi pengungsian korban bencana longsor di Desa Pinara Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.
4. Setelah berdialog dengan warga terdampak bencana, Ridwan Kamil ingin melihat langsung lokasi yang akan diperuntukkan menjadi lahan relokasi.
5. Lokasi peruntukan lahan relokasi berjarak sekira 3 kilometer dari tempat penampungan pengungsi. Untuk mencapai lokasi, kendaraan roda dua lebih memungkinkan dibandingkan roda empat, mengingat lebar dan kondisi jalan yang terbatas.
6. Warga dan aparat pemerintahan desa setempat yang tengah berada di tempat pengungsian, berinisiatif menawarkan diri untuk mengantar Ridwan Kamil beserta rombongan ke lokasi peruntukan lahan relokasi. Pertimbangannya tidak lain karena mereka mengetahui lokasi dan medan
7. Penggunaan kendaraan motor berplat merah semata karena spontanitas dan praktis semata, mengingat keterbatasan kendaraan roda dua di lokasi. Sebagai tamu, Ridwan Kamil tentu menghargai inisiatif dari tuan rumah. Terlebih yang dilakukan adalah kegiatan Kemanusiaan.
8. Kegiatan peninjauan di lokasi pengungsian dimaksud BUKAN merupakan kegiatan kampanye, namun tetap terbuka dan disaksikan oleh masyarakat dan media.
“Terima kasih atas masukannya dan semoga kita bisa lebih teliti lagi,” tegasnya.
Seperti diberitakan Viva.co.id. Calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga telah menggunakan fasilitas negara dalam rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 di Kabupaten Kuningan. Itu terjadi setelah muncul foto Ridwan sedang dibonceng pakai sepeda motor berpelat merah.
Calon yang diusung Partai NasDem, PPP dan PKB ini, diboncengi seorang pria pakai motor matik warna putih berpelat nomor merah E 2254 Y, saat menyapa warga.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menilai, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.
Bahkan, kata Yusuf, apapun alasan yang dikemukakan si calon, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye melanggar Pasal 69 Undang-undang Pilkada 2018.
“Yang pasti mah enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau di Undang-undang, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk berkampanye,” ujar Yusuf, Jumat 30 Maret 2018.
Yusuf memastikan, penggunaan fasilitas negara, baik kendaraan maupun aparturnya untuk berkampanye bisa diseret hingga ranah peradilan untuk hukuman pidananya.
“Kalau pidana itu penjara sama pidana putusan Pengadilan. Nanti KPU yang menilai apa sanksinya,” katanya.
Lanjut Yusuf, untuk membawa temuan tersebut, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan kendaraan tersebut.
Beredar informasi di lapangan, motor matik yang digunakan Ridwan Kamil merupakan milik perangkat desa di lokasi kampanye.
“Tentu karena larangan itu ada unsur pidananya, tentu akan diproses sentra Gakkumdu. Untuk aspek pidana itu, penilaiannya harus komfrehensif, lebih ketat pemenuhan unsur-unsur kampanyenya,” katanya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat