Seperti diketahui, penunjukkan Suhartoyo menjadi ketua MK baru menggantikan posisi Anwar Usman lantaran paman Gibran Rakabuming Raka itu diputuskan melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Anwar Usman dinilai memiliki kepentingan dengan meloloskan perkara tersebut. Dari putusan itu membuat anak sulung Presiden Jokowi bisa melenggang maju Pilpres 2024.
Dalam putusan tersebut MK mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilu. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News