Selain itu, anggota lainnya termasuk Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol. (Purn.) Carlo Brix Tewu, Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto, Dr. Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis, dan Alfito Deannova Ginting.
Saat ini, posisi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) Puja Laksana karena belum ada pejabat definitif yang mengisi posisi tersebut.
Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa tugas utama Pansel meliputi pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon anggota Kompolnas, pengumuman calon anggota kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, pelaksanaan tahapan seleksi, serta penentuan nama-nama calon anggota Kompolnas.
Selanjutnya, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI untuk dipilih menjadi anggota Kompolnas.
“Pansel bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas, mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Kompolnas untuk mendapatkan tanggapan, melakukan tahapan-tahapan seleksi, menentukan nama calon anggota Kompolnas, dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih Presiden,” terang Hadi.
Hadi Tjahjanto optimistis bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 akan bekerja dengan profesional dan transparan, sehingga dapat menghasilkan calon-calon yang berintegritas dan profesional.
Dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan, Pansel akan melakukan proses penjaringan dan seleksi calon anggota.
Setelah itu, 12 nama calon anggota akan diserahkan kepada Presiden, dan Presiden Joko Widodo akan menetapkan enam anggota Kompolnas yang terdiri dari tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.
“Dalam waktu kurang lebih 3–4 bulan, Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 bekerja menjaring dan menyeleksi para pendaftar sampai ditetapkan 12 calon anggota, lalu 12 nama itu diserahkan oleh Kompolnas ke Presiden, dan Presiden Joko Widodo bakal menetapkan enam anggota Kompolnas periode 2024–2028 yang terdiri atas tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat,” ujar Hadi.
Dengan dibentuknya Pansel ini, diharapkan proses seleksi dan penetapan anggota Kompolnas dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota yang mampu membawa perubahan positif bagi kepolisian nasional. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News