Hakim membeberkan bahwa selama jalannya proses persidangan terdakwa Azis Syamsuddin dinilai tidak kooperatif, terlebih dalam posisi sebagai mantan wakil DPR RI yang seharusnya memberikan teladan.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat lembaga DPR, dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.” ujar hakim.
Adapun hal yang meringankan hukuman Azis Syamsuddin yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin, uang tersebut bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi di Lampung Tengah pada 2017 lalu. (Dodi)***