JABARNEWS | BANDUNG – Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), sejumlah daerah di Indonesia mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun pengajuan PSBB harus dilakukan secara berjenjang dan terstruktur.
“Pemerintah memberikan kesempatan pada pemda untuk secara berjenjang terstruktur mengajukan PSBB,” kata juru bicara pemerintah untuk percepatan penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
Pria yang akrab disapa Yuri itu menjelaskan, PSBB merupakan langkah untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan potensi penularan virus corona. Meski begitu, tidak seluruh aktivitas masyarakat dibatasi selama PSBB berjalan.
Sejauh ini baru DKI Jakarta yang disetujui Kemenkes untuk menerapkan PSBB. Meski begitu, beberapa daerah sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk PSBB.
Dilansir dari laman Kumparan.com, berikut sejumlah daerah yang telah mengajukan PSBB:
Kota Malang.
Kota Malang sudah mengajukan PSBB ke Pemprov Jawa Timur. Bahkan, pengajuan PSBB sudah dalam proses finalisasi pemberkasan.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, PSBB dipilih Kota Malang karena dia ingin daerah ini segera bebas dari corona. Pihaknya juga sudah menggandeng sejumlah akademisi dari Universitas Brawijaya sebelum mengajukan PSBB.
“Semoga daerah lain juga banyak yang mengajukan, agar kita bebasnya bersama-sama. Meskipun yang perlu ditekankan, meminjam bahasa Pak Danrem, bahwa garda terdepan dalam melawan corona ini adalah masyarakat, sedangkan dokter dan tenaga medis lain adalah garda paling belakang,” katanya.
Di Kota Malang sendiri, tercatat ada delapan pasien positif virus corona dengan catatan 4 pasien sudah sembuh.
Tangerang Selatan.
Pemkot Tangsel mengikuti jejak DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Sedang mengajukan ke Menteri Kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Tangsel, Muhamad.
Selain itu, pengajuan PSBB ini dikarenakan Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah meminta kepala daerah di Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang) mengajukan PSBB ke Menkes Terawan.
Sebab, jumlah kasus corona di sana terus meningkat. Hingga Jumat (10/4/2020), sebanyak 164 orang di wilayah Banten positif virus corona, 24 orang meninggal dan 12 orang dinyatakan sembuh.
Tegal.
Pemkot Tegal juga telah mengajukan PSBB ke Menkes Terawan pada (4/4/2020). Namun, hingga Selasa (7/4/2020), Kemenkes belum memberikan keputusan apakah pengajuan itu dikabulkan atau tidak.
Wakil Wali Kota Tegal Jumadi mengaku masih menunggu hasilnya pengajuan PSBB. Hasil pengajuan PSBB itu juga akan dibahas bersama antara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tegal dengan anggota Forkopimda.
Termasuk kemungkinan menyesuaikan antara apa yang sudah dilakukan Pemkot Tegal dengan ketentuan PSBB jika disetujui Kemenkes.
“Namun yang jelas semua sudah diberitahu melalui ini (isolasi wilayah) semua pintu masuk kita kontrol. Kita beri akses semua boleh masuk, hanya kita kontrol saja kesehatannya,” kata Jumadi.
Kabupaten Fakfak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, menyebutkan sudah ada dua daerah yang mengajukan PSBB. Salah satunya ada Kabupaten Fakfak di Papua Barat.
“Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat. Itu nanti Kemenkes beserta para ahli dan tim yang sudah dibentuk itu bersama Gugus Tugas pasti akan mempertimbangkan bagaimana usulan yang masuk dari daerah,” kata Melki.
Politikus Golkar itu berpandangan, syarat pengajuan PSBB dalam Pasal 4 Permenkes No 9 Tahun 2020 sudah tepat. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan data yang akurat untuk memutuskan PSBB.
Di samping itu, Pemda juga harus menyajikan data fasilitas kesehatan, jumlah kasus, hingga sebaran lengkap dengan kurva epidemiologi. Termasuk kajian sosial politik, ekonomi, budaya hingga pertahanan keamanan di wilayah tersebut untuk mengajukan PSBB.
Bogor, Depok, dan Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) ke Menkes Terawan. Kelima wilayah itu diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Mantan Wali Kota Bandung itu berharap, keputusan terkait PSBB di lima wilayah itu bisa keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 penyebarannya ada di wilayah Jabodetabek. (Red)