JABARNEWS │ JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa akhirnya resmi berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan langsung dilakukan Polda Metro Jaya usai gelar perkara pada Jumat (14/10) siang. Gelar perkara tersebut dihadiri langsung Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis malam.
“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Menurut Mukti, Irjen Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Mereka yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu orang diantaranya merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.
Di hari yang sama juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram berisi mutasi terhadap 14 kapolda. Satu orang di antaranya adalah Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya akan dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur.