JABARNEWS | JAKARTA – Dua izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dicabut pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu ada juga tiga PPIU yang diberikan saksi berupa peringatan tertulis.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.
“Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” jelas Arfi Hatim di Jakarta, Senin (25/3/2019) dilansir dari laman Jpp.go.id.
Menurut Arfi, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU.
Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jemaah.
Jumlahnya variatif, tapi totalnya lebih dari dua ribu jemaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.
“PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah,” tegasnya.
Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya.
Selain itu, lanjut Arfi, tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan. Ketiga PPIU tersebut adalah.
PPIU yang diberikan saksi yakni, PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri.
“Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin,” tegasnya.
Sebagai penutup Arfi menambahkan, sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat