JABARNEWS | PURWAKARTA – Aplikasi OnlyFans kini tengah menjadi perhatian publik, pasca polisi menangkap Gusti Ayu Dewanti atau Dea dalam dugaan kasus pornografi pada Jumat (25/3/2022). Dea sendiri merupakan konten kreator yang kerap mempublikasikan karyanya secara eksklusif di OnlyFans.
OnlyFans sendiri merupakan platform media sosial yang tengah naik daun dalam dua tahun terakhir. Banyak dari konten kreator dari seluruh dunia menggunakan OnlyFans sebagai media untuk menjual karya-karyanya, salah satunya konten berbau porno.
Kemunculan aplikasi ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016 silam sebagai media sosial berbasis langganan. Namun namanya semakin popular setelah sejumlah pekerja seks mulai menggunakannya pada awal tahun 2020 atau semenjak pandemi Covid-19.
Mereka menjual karya vulgarnya berupa video maupun foto dengan terhubungan dengan sistem pembayaran. Sehingga mendapatkan pundi-pundi uang dari para pelanggannya.
Meski terbilang sebagai aplikasi media sosial yang tersedia di AppStore dan Play Store. Namun untuk wilayah Indonesia, pengguna tidak bisa mengunduhnya lantaran adanya larangan perihal konten pornografi.