JABARNEWS | JAKARTA – Keenam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga admin akun media sosial Holywings.
Keenam tersangka tersebut yakni EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” katanya, Jumat (24/6/2022).