JABARNEWS | JAKARTA – Sosok Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Sebelumnya, dalam konferensi pers secara virtual. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa sosok Indrasari berperan dalam menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya pada eksportir, yang seharusnya tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat.
“Adanya permufakatan antara permohonan dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.” tutur Burhanuddin, 9 April 2022.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), sosok Dirjen Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana saat ini tercatat memiliki total kekayaan Rp4.486.912.637.
Harta kekayaan tersebut meliputi kendaraan senilai Rp445.5 juta, harta bergerak senilai Rp68.2 juta, sementara aset kekayaan yang nilainya paling tinggi adalah tanah dan bangunan yang nilainya sebesar Rp3.35 miliar.(Dodi)