JABARNEWS | BANDUNG – Politikus PDIP Mardani H Maming akhirnya resmi mengenakan rompi oranye, dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Mulai tanggal 28 Juli 2022.
Politisi muda Mardani H Maming diduga menerima suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sang Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan tersebut menyerahkan diri pada KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, dan tidak ditemukan saat penjemputan paksa, hingga menjadi DPO.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.
Atas temuan bukti tersebut, maka Mardani Maming resmi berstatus sebagai tersangka.