Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat bulan Juli mendatang.

Alasan gaji ke-13 cair bulan Juli, menurutnya, agar para PNS bisa mendapat uang tambahan untuk membantu biaya pendidikan putra dan putri ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga:  ASN di Kota Bandung Diminta Tak Terlibat Politik Praktis, Siap-siap Kena Sanksi

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 16/2022 bersamaan dengan aturan pemberian Tunjangan Hari aya (THR).

“Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar  Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Catatkan Kinerja Positif, DPR RI Minta Bank Mandiri Terus Berbenah

Selain itu, aturan lain yang mengatur pencairan gaji ke-13 berikut teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegaskan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas saat Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan