Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.
Adapun calon penerima gaji ke-13 menurut peraturan itu, antara lain:
- PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Dua PNS yang tidak mendapat gaji ke-13, diantaranya:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS yang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
(red)