Jaga Netralitas pada Pemilu 2024, Begini Arahan Polri untuk Anggotanya

Ilustrasi pengamanan pilkades serentak oleh pihak kepolsiain
Ilustrasi pengamanan pemilu oleh pihak kepolisian. (foto: istimewa)

Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik. Selain itu, anggota Polri tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Deklarasi Jabar Anteng, Bey Machmudin Pastikan ASN, TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024

Larangan ini resmi diumumkan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 pada 20 Oktober 2023, yang menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.

Baca Juga:  Menko Polhukam Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Dengan langkah ini, Polri berusaha memastikan kelancaran Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, sambil tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Lakukan Penebalan Pengamanan di Gudang Logistik KPU

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri: